Update 2023 Aturan dan Syarat Perpanjang SIM

 

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah salah sebuah surat yang sifatnya penting untuk setiap pengendara. Oleh karenanya, setiap pengguna kendaraan perlu melakukan pengecekan masa berlaku dan melakukan Perpanjang SIM sebelum tenggang waktu. Karena, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat melakukan perpanjangan walau hanya telat satu hari. Ini pun berpengaruh dengan biaya yang perlu dibayarkan menjadi lebih besar karena perlu membuatnya kembali.

Terlebih lagi saat peraturan baru diberlakukan, dimana dalam aturan baru tersebut ditegaskan kalau masa berlaku SIM tidak lagi mengacu pada tanggal kelahiran pemilik, tetapi mengikut sertakan tanggal penerbitan. Selain itu juga biaya untuk perpanjangan SIM pada tahun 2023 ini telah mengalami perubahan. Yang mana sudah diatur dalam PP no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak.

Update 2023 Aturan dan Syarat Perpanjang SIM

Seperti dijelaskan di atas kalau per 2023 ini perubahan perpanjangan SIM telah diberlakukan dan banyak pula perubahan-perubahan aturan baru yang wajib ditaati oleh setiap pengguna kendaraan. Dimana salah satu bunyi dari aturan baru perpanjangan SIM antara lain:

●        Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp.800.000

●        Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000

Jumlah angka dari besaran tersebut pun belum dilimpahkannya biaya tambahan yang perlu dipenuhi dalam proses perpanjangan SIM. Seperti cek kesehatan, Rp. 25 ribu dan biaya asuransi sebesar Rp.30 ribu. Jadi jika diakumulasikan biaya perpanjangan SIM C di total menjadi Rp. 130.000 sementara SIM A  berkisar Rp. 135.000

Untuk pengguna kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan SIM kendaraan setelah habis masa berlaku maka akan terkena sanksi tilang atau razia dan tentunya akan terkena tindak pidana 1 bulan kurungan atau denda paling besar Rp. 250.000 hal ini pun telah tertulis pada Pasal 288 ayat 2 pada UU lalu lintas dan angkutan jalan.

Update 2023 Aturan dan Syarat Perpanjang SIM

Informasi terkait aturan baru yang berlaku per awal 2023 ini tentu merupakan wajah baru dalam update tahun ini. Dimana selain peningkatan biaya perpanjangan yang bertambah, di tahun ini juga terdapat aturan baru yang semakin membuat pengguna kendaran nakal jera karena telah lalai memperpanjang SIM yang dimilikinya.

Nah, maka dari itu dibandingkan terkena sanksi akan jauh lebih baik kalau Anda mengurus Perpanjang SIM dengan melengkapi syarat-syarat berikut ini:

●        SIM Lama

●        E-KTP

●        Hasil tes psikotes

●        Hasil pemeriksaan kesehatan atau disebut rikkes jasmani

●        Pas foto dengan latar belakang berwarna biru

●        Foto tanda tangan diatas kertas putih yang polos dengan tinta yang tebal

Buntut panjang dari pandemic yang sudah mulai berangsur menurun, menjadikan cara perpanjang SIM berubah menjadi Online dan berikut caranya:

1.       Download aplikasi digital korlantas polri di smartphone Anda

2.       Registrasi dengan mengisi nomor handphone yang digunakan

3.       Masukan kode OTP yang dikirim via SMS

4.       Buat PIN dan konfirmasi PIN

5.       Buat profil pada menu dan sematkan data dalam bentuk NIK, Nama dan email

6.       Anda akan mendapatkan email untuk aktivasi akun

7.       Verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness

8.       Lanjutkan permohonan perpanjangan SIM dengan klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

9.       Unggah dokumen

10.   Pilih Satpas penerbit

11.   Sematkan nomor rekening

12.   Pilih metode pengiriman/ pengambilan

13.   Pilih metode pembayaran

14.   Periksa status transaksi

15.   Transaksi perpanjangan SIM selesai  dengan klik perbarui

16.   Selesai

 

Nah, sudah paham sampai disini? Segera perpanjang SIM Anda dan nikmati perjalanan dalam berkendara  dengan aman dan nyaman.