Cara memperpanjang masa berlaku sertifikat HGB

 

Izin yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan dan Real Estate (BKPM) adalah selembar kertas yang mengasumsikan pemegangnya memperoleh hak atau kepemilikan atas sebidang tanah tertentu yang telah mereka beli atau sewa dengan dokumen yang ditandatangani pada titik tertentu. Tanah dapat dimiliki oleh negara atau perorangan. Sertifikat HGB dikeluarkan selama 30 tahun dan bisa diperpanjang selama 20 tahun lagi. Nah, bagi Anda yang saat ini ingin memperpanjang sertifikat HGB Anda, berikut cara memperpanjang sertifikat HGB Anda:

Persyaratan Pembaruan Sertifikat HGB

  • Mengisi formulir permohonan di Help Desk Surat Kuasa Badan Pertanahan Nasional (BPN) (jika ada).

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon

  • Salinan atau copyan “Sertifikat Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum” (SPPBH) yang diverifikasi oleh petugas.

  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB tahun berjalan serta bukti kuitansi yang diverifikasi oleh petugas dengan aslinya.

Cara Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

  • Datang ke Kantor Badan Pertanahan Negara

Langkah pertama dalam memperbaharui sertifikat HGB adalah dengan mengunjungi Kantor Pertanahan Nasional di wilayah tempat sertifikat tersebut didaftarkan. Segera menuju ke meja pelayanan untuk mengisi kertas formulir permohonan, dan jangan lupa juga untuk mengisi identitas, luas, lokasi dan penggunaan tanah yang Anda mohonkan, surat keterangan tanah yang tidak disengketakan dan surat keterangan tanah yang dikuasai.

  • Loket pembayaran

Setelah mengisi formulir dan beberapa dokumen lainnya, Anda bisa langsung menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak.

  • Proses layanan sedang berlangsung

Setelah pembayaran, proses pelayanan dapat dilanjutkan, Kantah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan tanah, mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Kantah, kemudian mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan kantor wilayah. Setelah mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan jangka waktu Republik. Di Indonesia, pendaftaran hak dan penerbitan dapat diperoleh langsung di sertipikat, yang dapat diambil di loket pelayanan Kantor Pertanahan.

Biaya dan waktu perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)

Biaya aktual untuk memperbarui sertifikat HGB bervariasi menurut lokasi, ukuran tanah, nilai tanah, dan jenis tanah. Proses pembuatan SHGB sendiri memakan waktu selama kurang lebih 30 hari, jika luas lahan tidak melebihi 2.000 meter persegi dan luas tanah melebihi 2.000 meter persegi hingga 150.000 meter persegi, maka butuh waktu 49 hari, dan luas tanah melebihi 150.000 meter persegi, butuh waktu sampai 89 hari.

Begitulah proses memperpanjang sertifikan SHGB untuk anda yang membutuhkan atau sedang proses jual beli properti di rumahub seperti rumah atau tanah. semoga bermanfaat.

sumber: docom