BANYUMAS – Sosok yang disebut sebagai Kolor Ijo menggemparkan masyarakat di Desa Karanggintung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas beberapa hari terakhir ini.
Beredarnya isu kolor ijo yang melakukan tindak asusila terhadap anak-anak perempuan, tersebut, membuat Polresta Banyumas kemudian mengambil tindakan cepat dengan mengamankan seorang pria yang diduga kolor ijo, Selasa (8/11/2022).
Atas kejadian tersebut, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, berawal dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Karanggintung mendapat laporan dari warga jika seorang anak perempuan berinisial SNA (12), warga Desa Karanggintung menjadi korban tindakan asusila hingga akhirnya merebak isu kolor ijo.

“Warga mendapati bahwa ada seorang yang masuk ke dalam rumah korban pada diji hari menjelang subuh, kemudian meraba bagian tubuh. Setelah ketahuan, pria tersebut melarikan diri,” kata Kapolresta.
Sejak kejadian itu warga mulai cemas dan sulit tidur, terutama yang memiliki anak perempuan. Khawatir didatangi sosok tersebut
Kemudian Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Karanggintung langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sutiman (31), warga Desa Karanggintung yang diduga mengalami gangguan jiwa, sehingga nekat melakukan perbuatannya tersebut.
Kemudian petugas membawanya ke RSUD Banyumas. (trs)
——
Pembinaan Kelembagaan se-Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk
NGANJUK – Pembinaan Kelembagaan Desa yang diikuti oleh semua Kepala Desa di Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk dan juga diikuti oleh tingkatan semua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang bertempat di Balai Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek di hadiri oleh PLt Bupati Nganjuk pada hari Selasa (08/11/2022).
Kegiatan tersebut selain di hadiri oleh PLt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, juga hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto, Asisten Pemerintahan Kabupaten Nganjuk Samsul Huda, Camat beserta Kepala Desa se-Kecamatan Berbek dan semua RT/RW se Kecamatan Berbek, juga di hadiri oleh jajaran Polsek dan Koramil Berbek.
“Hebat, Pemerintah yang paling bawah Rukun Tetangga (RT),dan program-program apapun harus melalui RT,dan yang betul -betul asli punya wilayah adalah RT, ujar Plt Bupati Nganjuk dalam sambutannya.
“Lurah Bupati , Gubernur tidak punya warga,tapi yang warga punya yaitu adalah Rt,semua bentuk bantuan yang ada di desa,yang mendata adalah Rt,” tambahnya.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk Puguh Harnoto menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan Peraturan Mendagri No.18 Tahun 2018, tentang Perbub No.1 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Puguh Harnoto juga menjelaskan bahwa kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan dan pada hari ini kita mengumpulkan Lembaga yang ada di Desa
RT,RW untuk melakukan pembinaan pada mereka, dan ini terangarkan di dalam DPA masing- masing kecamatan.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa kegiatan ini diikuti kurang lebih sebanyak 600 peserta dari 19 Desa se kecamatan Berbek,dan ini nanti terus berlanjut di kecamatan -kecamatan lain secara terjadwal.
“Kita melakukan pembinaan ini, selain bentuk kewajiban pemerintah kabupaten kepada jajaran pemerintah terbawah,ini juga untuk menyinergikan program dari pemerintah, baik dari level kabupaten kemudian di Pemerintahan Desa,dan mereka adalah ujung tombak dalam rangka pelayanan masyarakat di masing- masing Desa,jelas Puguh Hartono selaku Kepala Dinas PMD kabupaten Nganjuk. (WA)